WONGBANTEN.ID,JAKARTA-Dua tersangka penyeludup 11 kilogram narkotika jenis ampethamine atau sabu yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) Kampung Solor,Desa Marga Giri,Kecamatan Bojonegara,Kabupaten Serang, Minggu kemarin (10/2)ternyata memiliki hubungan keluarga dan tinggal satu kampung.
Tersangka Adnan A Razak dan Maimun merupakan warga Kecamatan Merdu,Pidie Jaya,Aceh.Apabila sabu sampai ke tangan pemesan di Jakarta,Adnan dijanjikan akan menerima upah pengiriman sebesar Rp30 juta.
Baca:BNN Gagalkan Upaya Penyeludupan 11 Kg Sabu di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya
Informasi yang diperoleh WONGBANTEN.ID Senin (11/2) sebelum ditangkap tim gabungan,tersangka Adnan pada tanggal 2 Februari membawa sabu yang disembunyikannya ditempat penyimpanan terpal penutup di atas kepala truk Fuso nomor kendaraan BL 8080 AA.
Dalam upaya penyeludupan sabu itu,ternyata Adnan bertugas sebagai kurir.Tersangka lainnya yakni Maimun dengan mengendarai truk Fuso dengan momor kendaraan BM 9101 LP mengikutinya dari belakang.Maimun ternyata merupakan pengendali kurir.
Kepada petugas keduanya mengaku baru pertama kali menyeludupkan sabu.Dari pengakuan Adnan,sebenarnya dia berniat meminjam uang kepada Maimun.Namun dia ditawari membawa sabu ke Jakarta dengan upah yabg menggiurkan.(poe)