WONGBANTEN.ID,SERANG- Sebanyak 400 perahu nelayan dari wilayah Bojonegara dan Anyar berada di bawah pengawasan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten.Namun, dari jumlah sebanyak itu, ternyata baru sekitar 30 perahu nelayan yang sudah memiliki legalitas dan identitas. Hal itu disampaikan Kepala KSOP Kelas I Banten Herwanto saat Sosialisasi Pengukuran dan Status Hukum Kapal Nelayan di Lingkungan KSOP Kelas I Banten, di Anyer, Rabu (21/8).
Herwanto menjelaskan KSOP Kelas I Banten sekarang mengalami perluasan wilayah kerja dengan adanya pengabungan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Anyer dan UPP Kelas III Bojonegara kedalam wilayah KSOP Kelas I Banten.Dilihat dari wilayah kerja tersebut lanjut Herwanto, ternyata banyak perahu nelayan yang belum memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal atau Pas Kecil.
Sama dengan alat transportasi di darat, perlu legalitas apabila menjalankan kendaraan harus ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pengendaranya juga harus punya Surat Izin Mengemudi (SIM). Begitu juga dengan transportasi laut ,termasuk kapal nelayan untukmenangkap ikan harus melengkapi legalitas kapalnya jika berlayar.
“Kami mengimbau kepada seluruh nelayan di Provinsi Banten, untuk segera mendapatkan identitas dan legalitas kapalnya dengan cara melakukan pengukuran dan mendaftarkan kapalnya di KSOP kelas I Banten agar mendapatkan Pas Kecil, gratis” ujar Herwanto.
Diterangkan Herwanto, Pas Kecil tersebut penting karena di dalamnya tercantum nama kapal, serta alamat pemilik, sehingga para pemilik kapal akan mendapatkan legalitas dan status hukum yang jelas dari kapal yang dimilikinya.
Minim
Menurut Kepala Seksi Kapal Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Yudi Heriawan, nelayan yang memiliki Pas Kecil sangat minim.Dari 4.000 kapal nelayan dibawah 7 GT (gross tonnage) baru sekitar 340 kapal yang sudah memiliki identitas dan legalitas yang jelas.
“Kami berterimakasih dengan adanya kegiatan KSOP ini, dapat membantu nelayan mendapatkan legalitas dan dokumen kapalnya secara gratis,” katanya.
Foto:poe saputra-wongbanten.id
Dalam kesempatanitu, dilakukan pembagian Pas Kecil bagi nelayan yang telah mengajukan pengukuran kapal, dimana pada Pas Kecil tersebut tercantum Nama Kapal, Nomor Pas Kecil, Kegunaan dari kapal dalam hal ini sebagai kapal nelayan dan nama serta alamat pemilik, sehingga para pemilik kapal akan mendapatkan legalitas dan status hukum dari kapal yang dimilikinya.
Untuk pengurusan pengukuran bagi kapal nelayan dibawah 7 GT dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya.(ps)