WONGBANTEN.ID,CILEGON-Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon telah memutuskan tidak menerima atau menolak berkas syarat dukungan perbaikan bakal calon (balon) perseorangan pada Pilkada 2020 yang diajukan oleh bakal paslon Malim Hander Joni- Hawasi Syabrawi (Joni-Hawasi) dan Lukman Harun-Nasir (Lukman-Nasir), kedua paslon dari jalur independen itu masih punya kesempatan untuk memperjuangkan keputusan tersebut dengan mengajukan keberatan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon.
Kepada wartawan di kantor KPU Kota Cilegon, Selasa (28/7/2020) dinihari, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi menyatakan, jika ada yang keberatan tentu ada upaya hukum yang lain.
“Bawaslu memang menerima permohonan sengketa, kalau bakal paslon keberatan terhadap keputusan KPU, maka berita acara (BA) tersebut sebagai objek sengketa. Dan itu bisa dimohon ke Bawaslu,” jelas lelaki yang akrab disebut bang Sis itu.
Baca:2 Bapaslon Wali Kota-Wawalikota Jalur Independen Gagal Melaju ke Pilkada Cilegon
Bawaslu sendiri membuka ruang bagi pemohon selama tiga hari, terhitung mulai hari ini Selasa hingga hari Kamis (28-30 Juli 2020-red).
Siswandi juga menjelaskan, bagi bakal paslon yang akan mengajukan keberatan mereka terlebih dulu harus mengisi formulir permohonan.
“Berkas-berkasnya juga tentu harus dibawa, dan yang datang memohon harus bakal paslon atau kuasa hukumnya,” jelas Siswandi.
Mengenai proses pemeriksaan berkas syarat dukungan perbaikan bakal calon (balon) perseorangan pada Pilkada 2020 oleh KPU Kota Cilegon, Siswandi yang menyaksikan jalannya pemeriksaan tersebut menyatakan secara fakta memang dinilai ada kekurangan, sehingga KPU tidak menerima.(ps)