WONGBANTEN.ID,CILEGON-Pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon 2020 yang akan digelar mulai besok, Jumat 4 September 2020 bertepatan dengan cenderung meningkatnya penyebaran Covid-19 di Cilegon.
Melihat kondisi tersebut, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menghimbau kepada pasangan calon tidak mengerahkan secara besar-besaran massa pendukungnya yang mengantar ke KPU Kota Cilegon.
“Kami juga menghimbau kepada semua pertama saat mendaftar melaksanakan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak dan membersihkan tangan menggunakan han d sanitizer,” ujar Sigit kepada wongbanten.id di kantor KPU Kota Cilegon, Kamis (3/9/2020).
Mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu juga menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon membatasi jumlah orang yang bisa hadir di aula pada saat pendaftaran bakal pasangan calon di Pilkada Cilegon 2020
Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi yang mendampingi Kapolres Cilegon menyatakan, untuk mekanisme pendaftaran dimasa pandemi ini, pihaknya membatasi orang yang hadir di ruangan aula yang djadikan tempat pendaftaran bacalon.
“Kami telah menyampaikan norma-norma yang berlaku pada saat rapat kordinasi terakhir dan. semua bapaslon menyepakati bahwa yang bisa masuk ke dalam ruangan sebanyak 12 orang termasuk pasangan calon,” tegas Irfan.
Ditambahkannya, dibatasinya jumlah orang pada saat pendaftaran berdasarkan pada protokol kesehatan, yang tujuannya hal menjaga jarak fisik. Namun tambah Irfan, KPU telah menyediakan tenda bagi rombongan dan pendukung bapaslon.Mereka bisa melihat prosesi pendaftaran dari layar monitor.
“Jumlahnya pun tetap dibatasi hanya 30 orang,” jelasnya.(ps)