WONGBANTEN.ID,CILEGON-Wali Kota Cilegon Edi Ariadi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 tentang pembatasan kegiatan dalam rangka pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Banten.Perwal ini bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang, barang dalam menekan penyebaran Covid-19 serta meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran virus corona.
Pembatasan kegiatan di Kota Cilegon selama masa PSBB seperti dilansir dari Diskominfo Kota Cilegon, salah satunya adalah pembatasan di sektor fasilitas umum.Dimana bioskop, tempat hiburan, tempat olah raga, kolam renang, karaoke, panti pijat/spa dihentikan sementara.
Dalam acara kampanye memakai masker bersama jajaran Forkopimda Kota Cilegon bersama masyarakat kemarin, Wali Kota Cilegon Edi Ariadi menegaskan akan menutup tempat hiburan malam dalam upaya mencegah penyebaran virus corona.
Ternyata, tidak semua mematuhi peraturan tersebut.Salah satunya yaitu masih beroperasinya belasan tempat hiburan malam yang berada di sepanjang jalan protokol Kota Cilegon mulai dari Simpang Tiga sampai PCI dan yang berada disepanjang Jalan Aat-Rusli atau jalan lingkar selatan.
Pantauan wongbanten..id, Sabtu (12/9/2020)dinihari, area parkir di beberapa tempat karaoke dan dancing hall tersebut dipadati mobil maupun sepeda motor pengunjung, malah banyak kendaraan parkir di bahu jalan akibat tidak muatnya lahan parkir tempat hiburan tersebut.
Selain itu, di pinggir jalan Aat-Rusli kini bermunculan warung-warung dengan dihiasi lampu kerlap-kerlip menyediakan bangku dan meja bagi para pengunjungnya.Tidak ada jarak antar pengunjung.Dalam peraturan wali kota tersebut terdapat sanksi bagi yang melanggar.Sanksi diatur di bab VII mengenai sanksi administratif menyatakan sanksi administratif mulai dari teguran lisan atau tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Sanksi tegas
Banyaknya tempat hiburan yang masih buka di masa PSBB membuat berang anggota DPRD Kota Cilegon M.Ibrohim Aswadi.Menurutnya perwal tentang penetapan PSBB berlaku bagi seluruh masyarakat, semua harus mematuhi dan melaksanakan keputusan tersebut, tidak terkecuali segmen tempat keramaian dan hiburan.
“Dan saya mendengar masih ada yang buka sampai malam ini, mereka masih ada saja yg membandel, oleh karenanya kami mendukung, mendorong dan mendesak langkah langkah pemkot untuk segera memberikan sanksi tegas,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat ini juga mendesak agar tim gugus tugas Covid-19 dan Satpol PP untuk terjun langsung melakukan monitoring ke lapangan.(ps)