WONGBANTEN.ID,CILEGON-Petugas gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Tim Jawara Sat Sabhara Polres Cilegon menggerebek salah satu ruko di area Pasar Kranggot, Kota Cilegon, yang diduga gudang tempat penyimpanan sekaligus tempat penjualan minuman keras,Kamis (4/2/2021).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menangkap basah mobil truk Mitsubishi Colt Diesel B 9443 BCF dan mobil boks B 9637 VCB yang akan menurunkan muatan kemasan dus miras.Dari lokasi petugas gabungan menyita 3.000 lebih botol minuman keras berbagai merek.
“Pemilik ruko saat ini masih menjalani pemeriksaan, dan dua kendaraan truk yang bermuatan miras tersebut saat ini kami amankan di Mapolres Cilegon.Dari dua kendaraan dan di dalam toko kami 3.000 botol lebih se untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, 3000 botol lebih miras dengan kandungan alkohol melebihi ambang batas,” jelas Kasat Reskrim AKP Arief Nazarudin Yusuf.
Arief mengungkapkan, penggerebekan gudang penyimpanan dan penjualan miras berkedok ruko tersebut berawal informasi dari masyarakat.Selanjutnya, menurut mantan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Serang itu, kasus penjualan miras itu sedang didalami oleh penyidik untuk mengetahui siapa pemasok miras tersebut.
Pemkot Cilegon Larang Peredaran Miras
Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melarang keras peredaran minuman beralkohol atau biasa disebut minuman keras (miras) di wilayah Cilegon.Miras adalah semua jenis minuman yang mengandung senyawa alkohol atau ethanol.
Baca:Meski Dilarang,Penjualan Miras di Cilegon Marak
Minuman beralkohol tersebut memiliki sifat memabukkan dan memengaruhi kerja otak, terutama bagian yang mengatur ingatan dan reaksi emosi.Selain itu, miras bertentangan dengan agama,adat istiadat,ketertiban umum yang berdampak negatif terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Larangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pelanggaran kesusilaan,Minuman Keras,Perjudian,Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.
Larangan secara tegas diatur pada bagian 2 pasal 6, dimana dijelaskan bahwa di daerah (Cilegon-red),siapapun dilarang menyimpan,menyalurkan minuman keras.Larangan yang dimaksud meliputi juga bagi yang menjual dan meminum atau memakai miras.
Peraturan daerah itu juga melarang pemilik rumah atau bangunan miliknya digunakan sebagai tempat penyimpann,pembuatan,penyaluran atau tempat penggunaan miras.(ps)