WONGBANTEN.ID,SERANG-Gubernur Banten Wahidin Halim, memberikan perintah kepada Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cilegon Maman Mauludin, mulai tanggal 17 Februari 2021 hingga dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2020 yaitu pasangan Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta bertugas sebagai Pejabat Pelaksana Harian (Plh) tugas Wali Kota Cilegon.
Perintah tersebut dituangkan Gubernur Banten dalam Surat Perintah Nomor 132/252-PemKesra/2021 tanggal 16 Februari 2021.
Baca:Gubernur Banten Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Terpilih Secara Virtual
Dalam surat perintah tersebut, Maman diperintahkan untuk melaksanakan tugas dan menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintah di Kota Cilegon sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai Plh tugas Wali Kota Cilegon, Maman yang saat ini menjadi Penjabat Sekda Kota Cilegon dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Selain itu, Plh tugas Wali Kota Cilegon juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
Dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya (ps)