WONGBANTEN.ID,CILEGON-Dua orang pemuda yang diduga pengguna dan pengedar tembakau super Cap Gorila ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cilegon.Kedua tersangka berinisial CH (18) dan MI (21) dibekuk polisi di sebuah rumah Jalan Belibis Kavling Blok H, Kelurahan Ciwaduk ,Kecamatan Cilegon. Senin (1/3/2021)
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti plastik bening besar yang diduga berisi rajangan tembakau sintesis seberat kurang lebih 63.16 gram.Enam paket plastic keciul dengan isi yang sama, dengan berat kotor 12.42 gram.
“Barang bukti kami temukan dari dalam kamar tersangka CH yaitu berupa satu plastik besar yang diduga narkotika jenis tembakau Gorila, dan dari dashboard sepeda motor yang dikendarai tersangka MI ,” ujar Kasat Narkoba AKP Dedi Mirza, Senin (1/3/2021).
Dijelaskan Dedi, kedua tersangka patungan membeli tembakau sintetis tersebut secara online ke akun instagram Newberger.Selanjutnya, diduga kuat kedua pemuda pengangguran itu akan menjual kembali tembakau sintetis itu menjadi paketan kecil.
Kedua tersangka di kenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU dan atau pasal 132 ayat 1 RI. no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Permenkes RI No 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika.
Dan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat lima (5) tahun penjara dan paling lama dua puluh (20) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp1.000,000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10,000,000,000,00 (sepuluh milyar rupiah)
Narkotika Golongan I
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait tembakau super cap gorilla. Zat yang terkandung didalamnya adalah ABCHMINACA yang saat ini termasuk Narkotika Golongan 1 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Hasil pengujian BNN pun terhadap produk Tembakau Super Cap Gorilla pada tahun 2015 menunjukkan adanya kandungan senyawa kimia New Psychoactive Substances/NPS yaitu ABCHMINACA yang termasuk jenis Cannabinoid Sintetis.
Senyawa Cannabinoid sintetis merupakan zat sintetik yang berbentuk serbuk yang efeknya sama dengan penggunaan ganja.
Senyawa ABCHMINACA telah masuk dalam daftar Narkotika Golongan I yaitu narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi. Dengan demikian, penyalahgunaan produk Tembakau Super Cap Gorilla tersebut dapat dikenakan sanksi Pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ps)