WONGBANTEN.ID,CILEGON-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan surat instruksi kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia tentang inspeksi sarana prasarana proteksi kebakaran dan penyelamatan gedung dan lingkungan.
Surat instruksi itu dikeluarkan di Jakarta 3 November 2020, dalam surat dengan nomor 364.1/6018/SJ dan sifatnya segera itu dijelaskan dalam rangka mewujudkan perlindungan masyarakat dari ancaman dan dampak ikutan kejaidan kebakaran, serta mewujudkan perlindungan terhadap asset pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam bentuk gedung pemerintahan, fasilitas umum, fasilitas penunjang perekonomian/industry dan lainnya perlu dilakukan imnspeksi (pemeriksaan keseuaian dan peruntukan) terhadap sarana prasarana proteksi kebalkaran dan penyelamatan gedung dan linglingkungan sesuai dengan kententuan yang berlaku.
Inspeksi sarana prasarana proteksi kebakaran dan penyelamatan juga ditujukan untuk melihat kapasitas daerah dalam melakukan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan serfta menyusun rencana kontijensi kedaruratan kebakaran dan penyelamatan .
Pelaksanaan inspeksi sarana prasarana proteksi kebakaran dan penyelamatan merupakan kewenangan pemerintah daerah, sebagai bagian dari dari pelaksanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sub urusan kebakaran.
Lalu bagaimana kondisi sarana dan prasarana proteksi kebakaran dan penyelamatan gedung-gedung di lingkungan Pemkot Cilegon, apakah pemerintah daerah sudah mematuhi surat instruksi Mendagri?
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Cilegon Nikmatullah yang didampingi Kabid Pencegahan dan Sarana Prasarana Pedrosio Agusto Pinto mengungkapkan dari hasil inspeksi atau pemeriksaan yang telah dilakukan ternyata sarana dan prasarana proteksi kebakaran di setiap gedung Pemkot Cilegon belum maksimal.
“Belum sesuai dengan standar sarana, prasarana keselamatan dan proteksi kebakaran yang ditetapkan,” jelas Nikmatullah, Selasa (2/3/2021).
Padahal, Kota Cilegon sendiri mempunyai regulasi yang diimplementasikan dalam Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 10 tahun 2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.Dan petunjuk pelaksana dan teknisnya diatur dalam Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 40 Tahun 2011 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
Ditambahkan Pedrosio, seharusnya dalam mencegah kebakaran semua bangunan atau gedung menyesuaikan dengan perundang-undangan serta aturan yang berlaku.
Gedung Graha Edhi Praja Belum Diperiksa
Mengenai sarpras proteksi kebakaran di Graha Edhi Praja, Pedrosio mengungkapkan Dinas Damkar Kota Cilegon belum melakukan uji pemeriksaan (uji riksa) di bagunan dengan enam lantai itu, yang kemarin sempat ditinjau Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta.
“Untuk masalah itu kami sempat melakukan rapat internal (Dinas Damkar-red), intinya kami sudah melakukan kewajiban kami saat bangunan tersebut belum jadi,kami sudah menyampaikan surat rekomendasi kepada ibu sekda (Sari Suryati-red) untuk mengingatkan bahwa bangunan ityu harus melalui perencanaan teknis standard keselamatan.Jadi kami belum melakukan pengujian dan pemeriksaan terhadap gedung tersebut,” jelas Pedrosio.
Dalam surat itu, Mendagri menginstruksikan bupati dan wali kota seluruh Indonesia mengambil langkah diantaranya, melakukan inspeksi terhadap sarana prasarana proteksi kebakaran dan penyelamanan kepada bangunan gedung dan lingkungan yang terdapat di seluruh wilayah kabupaten atau kota.
Selain itu, harus melengkapi sarana proteksi kebakaran dan penyelamatan pada fasilitas gedung milik pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan.Menyiapkan sarpras pencegahan, inspeksi, penaggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai ketentuan.
Objek inspeksi sarana prasarana proteksi kebakaran dan penyelamatan pada bangunan gedung dan lingkungan meliputi: akses dan pasokan air untuk pemadaman kebakaran, sarana penyelamatan, sistem proteksi pasif, proteksi aktif, utilitas bangunan gedung dan fire safety management .
Laporan pelaksanaan dan hasil inspeksi sarpras proteksi kebakaran dan penyelamatan gedung untuk kotamadya, wali kota melaporkan kepada gubernur dan ditembuskan kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan.(ps)