WONGBANTEN.ID,CILEGON-Wali Kota Cilegon Helldy Agustian berang, namanya dicatut untuk memuluskan pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) atau pom bensin mini di Lingkungan Daliran RT 04 RW 02, Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta.
Dikonfirmasi wongbanten.id, Rabu (17/3/2021), Wali Kota Cilegon mengaku tidak tahu ada pembangunan pom mini tersebut.
“Izin? ngak ada sama siapa izin ke wali kota.Kalau izin ke wali harus ada tanda tangan (saya-red) dong, ngak ada cerita di tegor aja, kalau ngak ada surat izin nya ngak boleh ngebangun,” tegas Helldy dengan nada emosi.
Diapun menambahkan, sepengetahuannya belum ada yang mengajukan permohonan izin untuk pembangunan pom mini tersebut.
Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon pun, menyatakan pihaknya belum mengeluarkan izin.
“Izin belum kami keluarkan,” ujar Kabid Cipta Karya DPUTR Ahmad Mughni singkat.
Anehnya, meski tidak ada izin pembangunan pom bensin mini tersebut terus berjalan.Dari pantauan, dilokasi terlihat beberapa para pekerja sibuk membangun pondasi untuk tembok pagar.
Di lokasi pun tidak terlihat papan yang menujukkan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan pihal terkait.
Timbunan material seperti pasir dan batu pun ditumpuk di pinggi jalan hingga menutupi saluran air atau drainase jalan
Pembangunan pom bensin mini itu pun menuai polemik di masyarakat sekitar, awalnya pihak yang akan membangun SPBU mini ini meminta izin kepada warga sekitar bahwa dilahan yang mereka sewa akan dibangun tempat cucian sepeda motor, mobil dan bengkel.Namun warga juga dikibuli, ternyata di lokasi itu dibangun SPBU mini.
Menurut salah seorang warga, imbas berdirinya pom bensin mini akan mematikan usaha warga lainnya yang berjualan bensin eceran
“Pedagang bensin disini banyak, kan bisa dilihat ada beberapa, kami merasa dibohongi oleh RT dan RW,” ungkap Hatta.
Dia menceritakan, awalnya dia bersama saya dan warga sekitar lainnya dimintai tanda tangan oleh RT/RW untuk perizinan usaha cuci mobil, bengkel mobil dan jualan suku cadang kendaraan.
Tapi pada kenyataannya, ternyata persetu8juan warga tersebut digunakan untuk menyetujui usaha SPBU Mini Indomobil.
“Kita merasa di bohongi jika waktu di minta tanda tangan persetujuan lingkungan itu untuk SPBU Mini mungkin kita juga ga akan tanda tangan,” kata dia.
Hal yang sama diungkapkan Nahrawi, warga sekitar kesal kepada RT/RW yang diberikan mandat oleh perusahaan yang akan membangun SPBU Mini dilingkungannya
“Awalnya saya hanya di mintai persetujuan tanda tangan oleh RT/RW setempat dan hanya memberikan penjelasan untuk usaha Bengkel mobil, spare part mobil serta steam mobil, jika memberikan penjelasan akan di bangun SPBU Mini saya ga akan tanda tangan, warga merasa di bohongi dengan di mintai tanda tangan, dan warga pun tidak pernah di ajak musyawarah terkait hal ini,” akunya dengan nada kesal.
Minta Dihentikan
Tokoh masyarakat setempat Jahuri meminta pemerintah daerah atau wali kota menghentikan pembangunan SPBU mini tersebut. Dia menyanyangkan adanya pembangunan SPBU Mini tanpa adanya musyawarah terhadap lingkungan terlebih dahulu, hanya menyodorkan persetujuan tanda tangan dari RT/RW setempat
“Seharusnya memberikan penjelasan terhadap warga sekitar agar wargapun mengetahui bahwa akan ada pembagunan untuk SPBU Mini, kasian kan penjual bensin eceran jika terbagun dan beroperasi. Pedagang kecil penjual bensin emperan ga seberapa untungnya, di tambah akan ada SPBU Mini pasti akan beralih karena mungkin lebih murah harganya dari penjual bensin eceran, saya berharap ada solusi terbaik untuk warga sekitar,” ujarnyua.
Ia menambahkan bahwa dengan di bangunya SPBU Mini dilingkungan Daliran, untuk sisi positif buat lingkungan tidak ada akan tetapi sisi negatif sudah jelas masyarakat lingkungan yang usahanya jualan bensin eceran akan tutup dan kalah bersaing dengan pengusaha
“Dampaknya sangat jelas bahwa akan merugikan pedagang bensin eceran yang di wilayah sekitar dan apakah hal semacam ini harus di biarkan begitu saja,” tegasnya.(ps)