WONGBANTEN.ID,SERANG-Selama periode Januari hingga Oktober 2020, Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap 126 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan daftar G atau berbahaya .(G dalam Bahasa Belanda “Gevaarlijk” yang artinya “berbahaya“) Hal itu dikatakan oleh Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar yang didampingi Dir Resnarkoba Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dan …
Read More »